MAGELANG - Isu pelecehan seksual yang dialami Putri oleh Brigadir J, di Magelang masih belum bisa dibuktikan, meski isu tersebut kembali mencuat. Karena bukti CCTV yang ada di rumah Sambo yang ada di Magelang belum bisa ditemukan.
Mengingat tidak adanya CCTV di rumah tersebut, berdampak pengakuan istri dari Ferdy Sambo itu tak bisa dibuktikan kebenarannya.
Rumah singgah Ferdy Sambo di Magelang tempat dimana Putri mengaku mendapat pelecehan seksual oleh Brigadir J. (Foto, Hermanto)
“Di Magelang di rumah (PC) itu tidak ada CCTV" ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada awak media, Senin (5/9/22).
Atas alasan tersebut, pengakuan Putri Candrawathi kepada Komnas Perempuan itu belum bisa terbukti secara pasti. Bahwa sebelumnya Komnas HAM telah menjelaskan temuan dari penyelidikan berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari Kamis siang, (1/9/22).
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang" papar Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara, Senin (5/9/22).
Beka juga menyebut bila peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, karena ada banyak berbagai hambatan tindakan obstruction of justice.
Sebelumnya juga disebutkan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkap pengakuan dari Putri soal dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Putri mengaku kepada Komnas Perempuan, bahwa dirinya mengalami depresi, malu, dan bahkan ingin mengakhiri hidupnyai. Dalam BAP Ferdy Sambo pada tanggal 22 Agustus lalu, menyebut bila istrinya dibanting dan diperkosa oleh Brigadir J.
Istri saya tidak enak badan dan merasa ketakutan karena Brigadir Yosua telah melakukan sesuatu yang kurang ajar kepada istri saya” kata Sambo dalam keterangan BAPnya.
“Istri saya menyampaikan bahwa Yosua telah melakukan hal kurang ajar, masuk paksa ke dalam kamar istri saya" akunya dalam BAP. (hm)