Forkam Minta Walikota Magelang Segera Sesuaikan Tarif Angkot

    Forkam Minta Walikota Magelang Segera Sesuaikan Tarif Angkot
    Forkam mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, di Jalan Jenderal Sudirman (Foto, Google)

    MAGELANG - Beberapa hari setelah harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan, sopir angkutan umum kota (angkot) di Kota Magelang meminta pemerintah agar menyesuaikan kenaikan tarif yang ada.

    Belasan awak angkutan umum yang tergabung dalam wadah Forum Komunikasi Awak Angkutan Kota Magelang (Forkam) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang,   di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (5/9/22). Mereka meminta, agar pemerintah segera memberlakukan penyesuaian tarif.

    Darsono, sebagai Ketua Koperasi Pengusaha Angkutan Kota (Kopata) menyampaikan, audiensi mendesak  dilakukan agar  Pemkot segera menyesuaikan tarif penumpang atas imbas dari naiknya harga BBM.

    Menurut Darsono, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Magelang, tarif angkutan umum di wilayah tersebut masih Rp2.000 untuk pelajar dan Rp4.000 untuk umum. Besaran tarif itu dinilai tak relevan lagi, melihat kenaikan harga Pertalite menjadi Rp10.000 per liter, sejak 3 September lalu.

    ”Penyesuaian SK sangat kami perlukan, meskipun praktik di lapangan tarif Rp5.000 sudah berlaku. Adapun SK ini sebagai kepastian hukum kita dalam mengais rezeki, ” kata Darsono.

    Lebih lanjut Darsono  berharap, pihaknya akan mengusulkan kenaikan tarif yang sudah disesuaikan dengan persentase kenaikan harga. Karena harga BBM mengalami peningkatan sekitar 30-40 persen.

    ”Kami hitung-hitung itu sekitar Rp5.200 (untuk umum). Tapi dibulatkan jadi Rp5.000 dan Rp3.000 untuk pelajar, ” ungkapnya.

    Selain menuntut payung hukum penyesuaian tarif penumpang, Forkam dan Kopata juga meminta pemberian subsidi bagi para pelaku jasa angkutan umum. Ia mengatakan, subsidi tersebut bisa berbentuk bantuan operasional BBM maupun keringanan biaya suku cadang mobil Angkot.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi mengaku akan segera menyampaikan hasil audiensi dengan para awak angkot itu kepada Kepala Daerah. Menurut Candra, tarif angkutan umum fleksibel jika mendasari harga BBM.

    ”Tarif angkutan 40 persennya bisa dari biaya bahan bakar minyak. Jadi biaya operasional kendaraan tersebut memungkinkan menjadi dasar kebijakan Walikota Magelang, untuk menyesuaikan tarif angkutan umum, ” terang Candra.

    Meski demikian, penyesuaian tarif tidak bisa serta merta diputuskan. Ada prosedur dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

    ”Jangan sampai kenaikan tarif menyebabkan masyarakat keberatan, sehingga pindah ke angkutan pribadi atau tidak lagi menggunakan angkutan umum, ” harapnya. (hm)

    magelang jawa tengah
    Hermanto

    Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Segini Biaya Sekolah Anak Ferdy Sambo Di...

    Artikel Berikutnya

    Festival Indonesia Bertutur Resmi Dibuka

    Komentar

    Berita terkait