Ibu Muda Asal Grabag Ini Terpaksa Harus Kembali Ke Hotel Prodeo

    Ibu Muda Asal Grabag Ini Terpaksa Harus Kembali Ke Hotel Prodeo
    Tersangka pencurian emas, IDC, tertunduk saat menjawab pertanyaan Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun (Foto, Hermanto)

    MAGELANG   -  Meski pernah menjalani hidup di Rumah Tahanan (Rutan) namun IDC (21) warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang akhirnya harus kembali menjalani hidup di hotel Prodeo. IDC harus mempertangungjawabkan perbuatannya karena kedapatan mengambil  emas seberat 29 gram.

    “IDC melakukan aksi pencurian belum lama ini di daerah Sawangan, Kabupaten Magelang. Pencurian perhiasan emas seberat 29 gram. Pelaku berhasil diringkus petugas Kepolisian pada bulan Agustus 2022, ” kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat pers rilis di Gedung Bhayangkara Utama Polres Magelang, Senin, (26/9/22).

    Sajarod menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka dengan bersepeda sambil mencari rumah kosong sebagai target sasaran pencurian.

    “Pelaku IDC bersepeda sambil mengamati rumah kosong. Setelah mengetahui ada rumah yang kosong. Kemudian pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil barang berharga, ” katan Kapolres.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan menjelaskan, pencurian  yang dilakukan tersangka IDC terjadi di rumah salah satu warga Banyuroto, Kecamatan Sawangan, pada Kamis (18/08/22). Pelaku seorang diri memasuki rumah yang ditinggal pergi pemiliknya dan berhasil mengambil perhiasan emas berbentuk rantai seberat 29 gram. Kemudian, perhiasan tersebut dijual di, kawasan Pasar Rejowinangun Kota Magelang dengan harga Rp 17, 9 juta.

    “Kronologisnya adalah, kita pelajari pola pencuriannya karena sebelumnya kita pernah tangkap. Setelah kita tahu pola pencuriannya, lidik, ketemulah ciri-cirinya. Kita tangkap setelah menjual barang bukti dan mengakui (pencuriannya), ” ucap Setyo.

    Setyo menambahkan, perbuatan yang dilakukan tersangka ini adalah yang kali ke dua. Yang mana sebelumnya tersangka pernah menjalani hukuman selama 6 bulan karena kasus serupa.

    Tersangka IDC yang merupakan ibu rumah tangga dan berjualan online ini mengaku, uang hasil penjualan perhiasan tersebut telah dibelikan parfum, jam tangan, bed cover dan lainnya. Pembelian tersebut menghabiskan sekitar Rp 10 juta, sedangkan sisanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan. Atas perbuatan tersebut, IDC dijerat  pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (hm)

    magelang grabag jawa tengah
    Hermanto

    Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Seniman Magelang, Andritopo Tampilkan Wayang...

    Artikel Berikutnya

    Pick up Ringsek Setelah Kecelakaan Dan Terguling

    Komentar

    Berita terkait