Tergiur Untung, Budi Nekad Edarkan Pil Koplo

    Tergiur Untung, Budi Nekad Edarkan Pil Koplo
    Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus peredaran pil koplo di Mapolres setempat. (Foto, Hermanto)

    MAGELANG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung kembali mengamankan ribuan butir obat terlarang. Obat terlarang yang biasa disebut pil koplo ini diamankan dari tersangka Budi Saputro (26) warga Dusun Sembong RT. 02 RW. 04 Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar obat terlarang ini.

    Wakapolres Temanggung, Kompol A Ghifar menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti ribuan butir obat terlarang. Selain sebuah handphone,  dari tangan tersangka diamankan pula sebuah kardus pengiriman paket  dari salah satu ekspedisi dengan penerima, soudara  Kenang (PUTRA FERGUSO), yang beralamat di  Temanggung Kaloran Desa Gandon RT 02 RW 04.

    “Tersangka ini termasuk pemain baru dalam dunia peredaran obat-obatan terlarang, ” ucap Ghifar, pada Sabtu (17/9/22).

    Sementara itu Kasatres Narkoba, AKP Bambang Sulistyo mengatakan, selain dikonsumsi sendiri, pil koplo yang dimiliki tersangka ini juga dijual belikan kepada orang lain. Tersangka membeli Pil dengan merk Yarindo secara online kemudian barang dikirim melalui jasa paket. Setelah menerima kiriman Pil Yarindo, tersangka mengemas ulang menjadi paketan kecil, dengan setiap paketnya berisi 10 butir.

    “Tersangka menjual tiap paket berisi 10 butir Pil Yarindo dengan harga Rp30.000, ” ungkap Bambang.

    Lebih lanjut Bambang mengatakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung melakukan penggeledahan rumah tersangka. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam kamar. Di dalam sebuah kardus pengiriman paket, dengan nomor JP 1708434631.

    Di dalam kardus tersebut terdapat 1 (Satu)  botol / cepuk warna putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo.

    Sedangkan di saku jaket jeans milik tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna biru berisi 20 butir pil warna putih berlogo Y / Yarindo, serta uang tunai Rp20.000 hasil penjualan.

     “Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar, ” tegas Bambang.

    Ia menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana yaitu, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan dan atau tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Dari pengakuan tersangka, ia mengaku belum pernah bertemu dengan penjual pil yang ia pesan, karena transaksinya dilakukan secara online.

    “Awalnya memang hanya untuk konsumsi sendiri, namun karena tergiur dengan keuntungan yang cukup banyak, kemudian saya jual ke teman-teman, ” akunya. (hm)

    magelang temanggung jawa tengah
    Hermanto

    Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Rumah Kartinah Dilalap Si Jago Merah Saat...

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Kota Magelang, Alokasikan 70 Miliar...

    Komentar

    Berita terkait