Nekad Curi Mobil Hanya Untuk Hidup Glamor

    Nekad Curi Mobil Hanya Untuk Hidup Glamor
    Pelaku pencurian mobil saat memperagakan membuka paksa pintu mobil, saat gelar perkara di Mapolres Temanggung. (Foto, Hermanto)

    MAGELANG - Meski relatif masih muda namun Hadiq Maksum (26), warga Desa Pagarsari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang, tergolong lihai didalam melakukan pencurian mobil.

    Mirisnya adalah, mobil - mobil hasil curian itu, ia jual dan hasilnya hanya untuk berfoya-foya. Hadiq, menjual hasil kejahatannya ke salah satu penadah di daerah Cilacap Jawa Tengah dengan murah karena tanpa dilengkapi surat-surat. Mobil bak terbuka Mitsubishi T120 SS itu hanya dijual dengan harga Rp14 juta, dan uangnya kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan glamornya.

    "Uang hasil penjualan mobil sebagian besar habis untuk berfoya-foya saja, " aku Hadiq saat gelar perkara, pada Senin (12/9/22)

    Hadiq, pelaku pencurian mobil saat memberikan pengakuannya dihadap petugas (Foto, istimewa)

    Ia mengaku, setelah melakukan aksi pencurian dirinya langsung melarikan diri ke Bekasi untuk bekerja sebagai montir di salah satu bengkel.

    "Mobil saya buka paksa dengan kunci T, kemudian salah satu soket di mobil itu saya buka dan mobil bisa langsung saya hidupkan, " ujarnya.

    Wakapolres Temanggung, A Ghifar mengungkapkan, kasus pencurian mobil ini berawal dari terungkapnya kasus penadahan mobil. Ternyata mobil yang dibeli oleh penadah itu adalah mobil hasil pencurian dari tersangka Hadiq.

    "Dari cuitan tersangka penadahan ini, kemudian bisa mengungkap dan menangkap tersangka, " papar Ghifar.

    Wakapolres mengatakan, tersangka tergolong  cukup lihai dalam melakukan aksinya. Berbekal pengalamannya bekerja di bengkel, ia hanya bermodal  kunci T.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menambahkan, dari tangan tersangka diamankan sejumah barang bukti di antaranya, STNK Colt 120 SS dengan nomor polisi AA 8563 QB dan mobil bak terbuka T120 SS dengan nomor pilisi AA 8563 QB.

    "Barang bukti tersebut ada yang disita dari penadah dan ada juga yang disita dari tersangka, " ungkap Bambang.

    Tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan akan disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e , ke 4e, ke 5e, KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimum tujuh tahun. (hm)

    magelang temanggung jawa tengah
    Hermanto

    Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Warga Tionghoa Pecinan Magelang Adakan Festival...

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Magelang Dan TNI Sepakati Status...

    Komentar

    Berita terkait